•Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ~ Epicologi
Pada kesempatan yang indah ini kami mencoba mengetengahkan tema yang cukup banyak dicari, yaitu mengenai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kami sudah merangkum dari beberapa sumber serta dari pengalaman kami dalam penerapannya. Tak lupa kami menggunakan bahasa dan kosakata yang sederhana sehingga akan sangat mudah bagi siapapun yang membacanya. Nah, langsung disimak saja ulasannya dibawah ini.
Penjelasan Lengkap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pengertian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
PBB Adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir diseluruh negara bagian dunia. Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini dibentuk untuk dapat menangani permasalahan hukum internasional, pengamanan internasional,perlindungan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia , dan juga lembaga ekonomi.
Sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini pertama kalinya dilahirkan pada tanggal 24 Oktober 1945.Sejak didirikan sampai sekarang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini telah banyak berperan aktif didalam memelihara dan juga meningkatkan perdamaian, keamanan dunia, serta memajukan kesejahteraan hidup bangsa-bangsa didunia.
Pengertian Dan Sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) – Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut terletak di kota New York, Amerika Serikat tetapi tanah dan juga bangunannya ialah merupakan wilayah internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki bendera, kantor pos, dan juga perangko sendiri. Pada persidangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) digunakan 6 (enam) bahasa resmi, ialah sebagai berikut
Bahasa resmi : Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, Arab, Spanyol
Sekretaris-Jendral : Ban Ki-moon (sejak 2006)
Didirikan : 24 Oktober 1945
Jumlah anggota : 192 Anggota
Markas : New York City, NY, AS
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Peran PBB Dalam Hak Asasi Manusia Dan Bantuan Kemanusiaan
Sejarah Lahirnya PBB
Penandatanganan Piagam PBB di San Francisco, 1945
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Perdagangan Internasional” Faktor Pendorong Terjadinya & ( Bidang Ekonomi – Politik – Pertahanan )
Organisasi Utama PBB
PBB Memiliki Enam Organ Utama
-
Majelis Umum PBB
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai:
- Pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional.
- Kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional.
- Sistem perwakilan internasional.
- Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri.
- Urusan keuangan.
- Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota.
- Perubahan piagam.
- Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain.
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite, komisi, konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :
Komite prosedur;
- Pengadilan administrative.
- Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
- Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
- Pasukan PBB
- Badan penampung pengungsi di palestina
- Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
- Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
- Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
- Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
- Program pembangunan PBB;
- Organisasi pembangunan industri PBB;
- Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
- Program lingkungan PBB;
- Universitas PBB
Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
- Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
- Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
- Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
- Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
- Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri).
- Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran
- Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum.
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
- UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untuk Dewan Hak Asasi Manusia
- UNICEF pengungsi Palestina di Timur Tengah : Badan Bantuan untuk anak-anak.
-
Dewan Keamanan PBB
Ruangan Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Anggota
Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:
- Republik Cina
- Perancis
- Uni Soviet
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.
Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:
- Republik Rakyat Cina
- Perancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah:1 Januari 2008 – 31 Desember 2009 Negara Blok regional Duta besar:
- Burkina Faso Afrika Michel Kafando
- Kosta Rika Amerika Latin dan Karibia Jorge Urbina
- Kroasia Eropa Timur Neven Jurica
- Libya Afrika (Arab) Jadallah Azzuz at-Talhi
- Vietnam Asia Lê Lương Minh
1 Januari 2009 – 31 Desember 2010 Negara Blok regional Duta besar
- Austria Eropa Barat dan Lainnya Thomas Mayr-Harting
- Jepang Asia Belum ditentukan
- Meksiko Amerika Latin dan Karibia Belum ditentukan
- Turki Eropa Barat dan Lainnya Baki İlkin
- Uganda Afrika Belum ditentukan
Tugas dan fungsi
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
- Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
- Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Fungsi Dewan Keamanan
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
- Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
- Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
- Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
- Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
- Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor
- Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor
- Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
- Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
- Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
- Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
- UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
- UNIIMOG: Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
- UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Pengaruh Perdagangan Internasional” Definisi & ( Bentuk – Fungsi Terhadap Ekonomi )
-
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
- Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
- Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
- Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :
-
Dewan Perwalian PBB
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).
Tugas Dewan Perwalian PBB
Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
- Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan.
- Memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia.
- Memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota pbb dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota pbb dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
Hak Dewan Perwalian PBB
Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
- Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa.
- Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa.
- Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa.
- Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian.
Keanggotaan
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
- Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
- Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok).
Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian.
-
Sekretariat PBB
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Fungsi-fungsi sekretaris jendral
- Sebagai kepala administratif dari PBB
- Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
- Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB.
Sekretaris-Jenderal PBB |
|||||
No. |
Nama |
Asal negara |
Mulai menjabat |
Selesai menjabat |
Catatan |
1 | Trygve Lie | Norwegia | 2 Februari 1946 | 10 November 1952 | Mundur |
2 | Dag Hammarskjöld | Swedia | 10 April 1953 | 18 September 1961 | Meninggal sewaktu menjabat |
3 | U Thant | Burma | 30 November 1961 | 1 Januari 1972 | Sekjen pertama dari Asia |
4 | Kurt Waldheim | Austria | 1 Januari 1972 | 1 Januari 1982 | |
5 | Javier Pérez de Cuéllar | Peru | 1 Januari 1982 | 1 January 1992 | Sekjen pertama dari Amerika |
6 | Boutros Boutros-Ghali | Mesir | 1 Januari 1992 | 1 Januari 1997 | Sekjen pertama dari Afrika |
7 | Kofi Annan | Ghana | 1 Januari 1997 | 1 Januari 2007 | |
8 | Ban Ki-moon | Korea Selatan | 1 Januari 2007 | 1 Januari 2017 | |
9 | António Guterres | Portugal | 1 Januari 2017 |
-
Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
- konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
- kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum
- azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
- keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukannperaturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa ang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.
Keanggotaan
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabila terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Serangan Umum 1 Maret” Definisi & ( Tujuan – Kerugian – Arti Penting )
Tujuan dan Asas PBB
Tujuan organisasi PBB :
- memelihara perdamaian dan keamanan internasional
- mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa
- menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah internasional dalam bidang ekonomi, social budaya, dan hak asasi
- menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas
Asas organisasi PBB :
- berdasarkan kedaulatan dari semua anggotanya
- semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB
- semua anggota harus menyelesaikan perserikatan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan
- alam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Agresi Militer Belanda 1” Sejarah & ( Latar Belakang – Penyebab )
Anggota PBB
Negara anggota | Tanggal Masuk | Lihat pula |
Afghanistan | 19 November 1946 | Misi Bantuan Perserikatan-Bangsa di Afghanistan |
Afrika Selatan | 7 November 1945 | |
Albania | 14 Desember 1955 | |
Aljazair | 8 Oktober 1962 | |
Amerika Serikat | 24 Oktober 1945 | Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Andorra | 28 Juli 1993 | |
Angola | 1 Desember 1976 | |
Antigua dan Barbuda | 11 November 1981 | |
Arab Saudi | 24 Oktober 1945 | |
Argentina | 24 Oktober 1945 | |
Armenia | 2 Maret 1992 | Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet |
Australia | 1 November 1945 | Australia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Austria | 14 Desember 1955 | |
Azerbaijan | 2 Maret 1992 | Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet |
Bahama | 18 September 1973 | |
Bahrain | 21 September 1971 | |
Bangladesh | 17 September 1974 | |
Barbados | 9 Desember 1966 | |
Belanda | 10 Desember 1945 | |
Belarus | 24 Oktober 1945 | Bekas anggota: Republik Sosialis Soviet Belarusia |
Belgia | 27 Desember 1945 | |
Belize | 25 September 1981 | |
Benin | 20 September 1960 | |
Bhutan | 21 September 1971 | |
Bolivia (Negara Plurinasional) | 14 November 1945 | |
Bosnia dan Herzegovina | 22 Mei 1992 | Bekas anggota: Yugoslavia |
Botswana | 17 Oktober 1966 | |
Brasil | 24 Oktober 1945 | Brasil dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Brunei Darussalam | 21 September 1984 | |
Bulgaria | 14 Desember 1955 | |
Burkina Faso | 20 September 1960 | |
Burundi | 18 September 1962 | |
Cabo Verde | 16 September 1975 | |
Chad | 20 September 1960 | |
Chili | 24 Oktober 1945 | |
Côte d’Ivoire | 20 September 1960 | |
Denmark | 24 Oktober 1945 | |
Djibouti | 20 September 1977 | |
Dominika | 18 Desember 1978 | |
Ekuador | 21 Desember 1945 | |
El Salvador | 24 Oktober 1945 | |
Eritrea | 28 Mei 1993 | |
Estonia | 17 September 1991 | Bekas negara: Uni Republik Sosialis Soviet |
Ethiopia | 13 November 1945 | |
Federasi Rusia | 24 Oktober 1945 | Bekas anggota: Uni Republik Sosialis Soviet dan Uni Soviet dan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Rusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Fiji | 13 Oktober 1970 | Fiji dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Filipina | 24 Oktober 1945 | Filipina dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Finlandia | 14 Desember 1955 | |
Gabon | 20 September 1960 | |
Gambia | 21 September 1965 | |
Georgia | 31 Juli 1992 | Bekas anggota: Uni Republik Sosialis Soviet |
Ghana | 8 Maret 1957 | |
Grenada | 17 September 1974 | |
Guatemala | 21 November 1945 | |
Guinea | 12 Desember 1958 | |
Guinea-Bissau | 17 September 1974 | |
Guinea Khatulistiwa | 12 November 1968 | |
Guyana | 20 September 1966 | |
Haiti | 24 Oktober 1945 | |
Honduras | 17 Desember 1945 | |
Hongaria | 14 Desember 1955 | |
India | 30 Oktober 1945 | India dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Indonesia | 28 September 1950 | Penarikan Indonesia (1965–1966) dan Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Iran (Republik Islam) | 24 Oktober 1945 | |
Irak | 21 Desember 1945 | |
Irlandia | 14 Desember 1955 | |
Islandia | 19 November 1946 | |
Israel | 11 Mei 1949 | Israel, Palestina, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Italia | 14 Desember 1955 | |
Jamaika | 18 September 1962 | |
Jepang | 18 Desember 1956 | Jepang dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Jerman | 18 September 1973 | Bekas anggota: Republik Demokratik Jerman dan Jerman dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Kamboja | 14 Desember 1955 | |
Kamerun | 20 September 1960 | |
Kanada | 9 November 1945 | Kanada dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Kazakhstan | 2 Maret 1992 | Bekas anggota: Uni Republik Sosialis Soviet |
Kenya | 16 Desember 1963 | |
Kepulauan Marshall | 17 September 1991 | Kepulauan Marshall dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Kepulauan Solomon | 19 September 1978 | |
Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara | 24 Oktober 1945 | Britania Raya dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Kirgizstan | 2 Maret 1992 | Bekas anggota: Uni Republik Sosialis Soviet |
Kiribati | 14 September 1999 | |
Kolombia | 5 November 1945 | |
Komoro | 12 November 1975 | |
Kongo | 20 September 1960 | |
Kosta Rika | 2 November 1945 | |
Kroasia | 22 Mei 1992 | Bekas anggota: Yugoslavia |
Kuba | 24 Oktober 1945 | |
Kuwait | 14 Mei 1963 | |
Latvia | 17 September 1991 | Bekas anggota: Uni Republik Sosialis Soviet |
Lebanon | 24 Oktober 1945 | |
Lesotho | 17 Oktober 1966 | |
Liberia | 2 November 1945 | |
Libya | 14 Desember 1955 | |
Liechtenstein | 18 September 1990 | |
Lithuania | 17 September 1991 | Bekas anggota: Uni Republik Sosialis Soviet |
Luksemburg | 24 Oktober 1945 | Luksemburg dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Madagaskar | 20 September 1960 | |
Maladewa | 21 September 1965 | |
Malawi | 1 Desember 1964 | |
Malaysia | 17 September 1957 | Malaysia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Mali | 28 September 1960 | |
Malta | 1 Desember 1964 | |
Mauritania | 27 Oktober 1961 | |
Mauritius | 24 April 1968 | |
Meksiko | 7 November 1945 | Meksiko dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Mesir | 24 Oktober 1945 | Bekas anggota: Republik Arab Bersatu |
Mikronesia (Negara Federasi) | 17 September 1991 | Negara Federasi Mikronesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Monako | 28 Mei 1993 | |
Mongolia | 27 Oktober 1961 | |
Montenegro | 28 Juni 2006 | Bekas anggota: Yugoslavia |
Maroko | 12 November 1956 | |
Mozambik | 16 September 1975 | |
Myanmar | 19 April 1948 | |
Namibia | 23 April 1990 | |
Nauru | 14 September 1999 | |
Nepal | 14 Desember 1955 | |
Niger | 20 September 1960 | |
Nigeria | 7 Oktober 1960 | |
Nikaragua | 24 Oktober 1945 | |
Norwegia | 27 November 1945 | |
Oman | 7 Oktober 1971 | |
Pakistan | 30 September 1947 | Pakistan dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Palau | 15 Desember 1994 | |
Panama | 13 November 1945 | |
Papua Nugini | 10 Oktober 1975 | |
Paraguay | 24 Oktober 1945 | |
Perancis | 24 Oktober 1945 | Perancis dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Peru | 31 Oktober 1945 | |
Polandia | 24 Oktober 1945 | |
Portugal | 14 Desember 1955 | |
Qatar | 21 September 1971 | |
Republik Afrika Tengah | 20 September 1960 | |
Republik Arab Suriah | 24 Oktober 1945 | Bekas anggota: Republik Arab Bersatu |
Republik Bekas Yugoslav Makedonia | 8 April 1993 | Bekas anggota: Yugoslavia |
Republik Bersatu Tanzania | 14 Desember 1961 | Bekas anggota: Tanganyika dan Zanzibar |
Republik Ceko | 19 Januari 1993 | Bekas anggota: Cekoslowakia |
Republik Demokratik Kongo | 20 September 1960 | |
Republik Demokratik Rakyat Laos | 14 Desember 1955 | |
Republik Dominika | 24 Oktober 1945 | |
Republik Korea | 17 September 1991 | Korea dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Republik Rakyat Demokratik Korea | 17 September 1991 | Korea dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Republik Moldova | 2 Maret 1992 | Bekas anggota: Uni Republik Sosialis Soviet |
Rumania | 14 Desember 1955 | |
Rwanda | 18 September 1962 | |
Saint Kitts and Nevis | 23 September 1983 | |
Saint Lucia | 18 September 1979 | |
Saint Vincent and the Grenadines | 16 September 1980 | |
Samoa | 15 Desember 1976 | |
San Marino | 2 Maret 1992 | |
Sao Tome and Principe | 16 September 1975 | |
Selandia Baru | 24 Oktober 1945 | Selandia Baru dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Senegal | 28 September 1960 | |
Serbia | 1 November 2000 | Bekas anggota: Yugoslavia dan Serbia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Seychelles | 21 September 1976 | |
Sierra Leone | 27 September 1961 | |
Singapura | 21 September 1965 | Singapura dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Siprus | 20 September 1960 | |
Slovenia | 22 Mei 1992 | Bekas anggota: Yugoslavia |
Slowakia | 19 Januari 1993 | Bekas anggota: Cekoslowakia |
Somalia | 20 September 1960 | |
Spanyol | 14 Desember 1955 | |
Sri Lanka | 14 Desember 1955 | |
Sudan | 12 November 1956 | |
Sudan Selatan | 14 Juli 2011 | |
Suriname | 4 Desember 1975 | |
Swaziland | 24 September 1968 | |
Swedia | 19 November 1946 | |
Swiss | 10 September 2002 | |
Tajikistan | 2 Maret 1992 | Bekas negara: Uni Republik Sosialis Soviet |
Thailand | 16 Desember 1946 | |
Timor-Leste | 27 September 2002 | |
Tiongkok | 24 Oktober 1945 | Bekas anggota: Republik Tiongkok dan Tiongkok dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Togo | 20 September 1960 | |
Tonga | 14 September 1999 | |
Trinidad dan Tobago | 18 September 1962 | Trinidad dan Tobago dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Tunisia | 12 November 1956 | |
Turki | 24 Oktober 1945 | |
Turkmenistan | 2 Maret 1992 | Bekas anggota: Uni Republik Sosialis Soviet |
Tuvalu | 5 September 2000 | Tuvalu dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Uganda | 25 Oktober 1962 | |
Ukraina | 24 Oktober 1945 | Bekas anggota: Republik Sosialis Soviet Ukraina |
Uni Emirat Arab | 9 Desember 1971 | |
Uruguay | 18 Desember 1945 | |
Uzbekistan | 2 Maret 1992 | Bekas anggota: Uni Republik Sosialis Soviet |
Vanuatu | 15 September 1981 | Vanuatu dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Venezuela (Republik Bolivaria) | 15 November 1945 | |
Viet Nam | 20 September 1977 | |
Yaman | 30 September 1947 | Bekas anggota: Yaman dan Demokratik Yaman |
Yordania | 14 Desember 1955 | |
Yunani | 25 Oktober 1945 | |
Zambia | 1 Desember 1964 | |
Zimbabwe | 25 Agustus 1980 |
|
MARKAS BESAR PBB
Markas Besar PBB di New York adalah lokasi terpenting dan tempat utama Perserikatan Bangsa-Bangsa bersidang. Di sinilah Sidang Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB bersidang. Sidang Dewan Ekonomi dan Sosial bergantian secara tahun dengan lokasi di Jenewa. Selain itu di sini terdapat gedung Sekretariat PBB.
Setelah PBB didirikan pada tahun 1945, Markas Besarnya berada di London. Namun pada tanggal 24 Oktober 1949 batu pertama Markas Besar PBB diletakkan di New York. Untuk itu John D. Rockefeller II menghibahkan sekitar 7 hektare tanah di tepi timur Manhattan kepada PBB sebagai asetnya dan sebagai sebuah wilayah Teritorial Internasional. Pada 1951 gedung-gedung utama kompleks ini selesai yaitu Gedung Sidang Umum, gedung-gedung konferensi dan gedung Sekretariat yang tingginya 39 lantai ini. Lalu pada tahun 1961, dibangunlah perpustakaan Dag-Hammarskjöld dan antara tahun 1969-1976 dibangun Gedung UN-Plaza yang berfungsi sebagai hotel dan gedung kantor.
Markas PBB lainnya berada di Jenewa, Wina dan Nairobi.
Itulah Informasi Lengkapnya dari Guru Pendidikan, Semoga Bermanfaat Buat Semuanya 🙂
The post Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) first appeared on GuruPendidikan.Com.
Bagaimana apakah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah cukup untuk mengobati rasa penasaran Anda? Semoga saja demikian adanya. Terima kasih sudah meluangkan waktu mampir ke situs epicologi . blogspot . com serta membaca ulasan diatas hingga selesai. Kedepannya kami akan terus mengupdate artikel pendidikan, materi pelajaran dan informasi menarik lainnya. Untuk itu pantengin terus situs ini, kalau perlu bookmark supaya Anda mudah menemukannya lagi bila suatu saat membutuhkannya. ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Posting Komentar untuk "•Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ~ Epicologi"