Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

•Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ~ Epicologi

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) - Keingintahuan adalah cara manusia berkembang. Kata-kata yang indah ya? hehehe. Tanpa rasa ingin tahu mungkin Anda tidak akan bersusah payah mencari informasi tentang "Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)?". Hal ini terbukti dengan hadirnya Anda di situs Epicologi. Sebuah situs yang memuat berbagai informasi, mulai dari game, aplikasi, tutorial, tips, materi pelajaran dan masih banyak lagi lainnya.

Pada kesempatan yang indah ini kami mencoba mengetengahkan tema yang cukup banyak dicari, yaitu mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Kami sudah merangkum dari beberapa sumber serta dari pengalaman kami dalam penerapannya. Tak lupa kami menggunakan bahasa dan kosakata yang sederhana sehingga akan sangat mudah bagi siapapun yang membacanya. Nah, langsung disimak saja ulasannya dibawah ini.

Penjelasan Lengkap Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penanaman-Modal-Dalam-Negeri-(PMDN)

Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penanaman Modal Dalam Negeri atau disingkat (PMDN) merupakan penanaman menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan terhadap penanam modal dalam negri dengan memakai modal dalam negri. Ketentuan terhadap Penanaman Modal diatur didalam Undangg-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.


Penanaman Modal Dalam Negeri (selanjutnya disebut sebagai “PMDN”) berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”), kegiatan investasi untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, yang dibuat oleh investor dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Definisi investor domestik adalah perorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah investasi di Republik Indonesia. badan usaha Indonesia dimaksudkan di sini dapat membentuk perseroan terbatas (“PT”).


Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Pasar Modal, menjelaskan bahwa investasi di dalam negeri bisa dilakukan dalam bentuk badan usaha adalah badan hukum, tidak berbadan hukum, atau individu, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pasal 5 (3) lebih lanjut menjelaskan UU Pasar Modal, domestik dan investor asing yang berinvestasi di PT dilakukan dengan melakukan hal berikut:

  • mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  • membeli saham; dan
  • melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.


Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Modal – Sumber, Jenis, Sendiri, Perusahaan, Manfaat, Keuntungan, Kekurangan, Para Ahli


Latar Belakang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan. antara lain sebagai berikut :

  • Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
  • Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
  • Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
  • Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
  • Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
  • Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
  • Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
  • Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
  • Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
  • Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
  • PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
  • PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pasar Modal – Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis, Manfaat, Indonesia


Faktor Mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri

  1. Potensi dan karakteristik suatu daerah
  2. Budaya masyarakat
  3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
  4. Peta politik daerah dan nasional
  5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pasar Barang – Pengertian, Ciri, Macam, Jasa, Uang, Modal, Fungsi, Manfaat, Bentuk, Contoh


Syarat Penanaman Modal Dalam Negeri

  • Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
  • Pelaku Investasi : Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
  • Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
  • Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
  • Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
  • Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 5 Macam Teori Perdagangan Internasional Dalam Ekonomi


Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri

  • Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
  • Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
  • Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
  • BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
  • Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
  • Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
  • Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
  • Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Perdagangan Internasional


Fasilitas Khusus untuk PMDN

Perbedaan mendasar di biasa PT perusahaan investasi domestik dan investasi domestik untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah Indonesia dalam operasi di mana fasilitas tidak diakuisisi oleh PT biasa. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pasar Modal menjelaskan bahwa fasilitas investasi dapat diberikan kepada investor:

  • melakukan perluasan usaha; atau
  • melakukan penanaman modal baru.

Selanjutnya, Pasal 18 ayat (4) UU Pasar Modal menggambarkan bentuk fasilitas yang disediakan oleh pemerintah kepada investor, termasuk dalam negeri, dapat:

  1. Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu investasi yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  2. Pembebasan atau keringanan bea masuk atas barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri;
  3. Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  4. Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatn untuk tujuan produksi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri untuk jangka waktu tertentu;
  5. Penyusutan atau amortisasi; dan
  6. Tanah dan bangunan keringanan pajak, terutama untuk sektor-sektor tertentu, di wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Pemasaran


Pengesahan dan Perizinan PMDN

Penanam modal Dalam Negeri bisa dilakukan oleh individu, badan usaha Negara dan / atau pemerintah sendiri membuat investasi di wilayah Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan pembatasan kepemilikan aset Negara alih bisnis dari perusahaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Perubahan Bidang Usaha tertutup dan Buka Bisnis dengan persyaratan di Sektor Investasi atau Penanaman Modal.


Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Pasar Modal, investor perusahaan, termasuk dalam negeri, yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki wewenang. Lisensi seperti sebelumnya disebutkan diperoleh melalui layanan one stop. Pelayananan tunggal kontra dimaksudkan untuk membantu investor dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi investasi, baik investasi domestik dan investasi asing langsung.

The post Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) first appeared on GuruPendidikan.Com.

Bagaimana apakah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sudah cukup untuk mengobati rasa penasaran Anda? Semoga saja demikian adanya. Terima kasih sudah meluangkan waktu mampir ke situs epicologi . blogspot . com serta membaca ulasan diatas hingga selesai. Kedepannya kami akan terus mengupdate artikel pendidikan, materi pelajaran dan informasi menarik lainnya. Untuk itu pantengin terus situs ini, kalau perlu bookmark supaya Anda mudah menemukannya lagi bila suatu saat membutuhkannya.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Posting Komentar untuk "•Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ~ Epicologi"