Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

•Pengertian Asuransi ~ Epicologi

Pengertian Asuransi - Keingintahuan adalah cara manusia berkembang. Kata-kata yang indah ya? hehehe. Tanpa rasa ingin tahu mungkin Anda tidak akan bersusah payah mencari informasi tentang "Pengertian Asuransi?". Hal ini terbukti dengan hadirnya Anda di situs Epicologi. Sebuah situs yang memuat berbagai informasi, mulai dari game, aplikasi, tutorial, tips, materi pelajaran dan masih banyak lagi lainnya.

Pada kesempatan yang indah ini kami mencoba mengetengahkan tema yang cukup banyak dicari, yaitu mengenai Pengertian Asuransi. Kami sudah merangkum dari beberapa sumber serta dari pengalaman kami dalam penerapannya. Tak lupa kami menggunakan bahasa dan kosakata yang sederhana sehingga akan sangat mudah bagi siapapun yang membacanya. Nah, langsung disimak saja ulasannya dibawah ini.

Penjelasan Lengkap Pengertian Asuransi

Pengertian Asuransi – Unsur, Prinsip, Kriteria, Manfaat, Fungsi, Komponen, Jenis, Contoh, Para Ahli : Adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya.

asuransi

Pengertian Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 6 Pengertian Jasa Menurut Para Ahli Beserta Karakteristik Dan Bisnis Dibidangnya


Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Berikut Ini Merupakan Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli.

1. Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H.

Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H menyatakan bahwa Asuransi ialah sebuah persetujuan yang dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena diakibatkan dari suatu peristiwa yang belum jelas.


2. Prof. Mehr dan Cammack

Menurut Prof. Mehr dan Cammack menyatakan bahwa Asuransi ialah suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara sebuah pengumpulan unit-unit eksposur (exposure) dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu bisa diperkirakan. Kemudian, kerugian yang bisa diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.


3. Prof. Mark R. Green

Menurut Prof. Mark R. Green menyatakan bahwa Asuransi ialah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi suatu risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, yang sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh bisa diramalkan dalam batas-batas tertentu.


4. C. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins

Menurut mereka yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, ekonomi dan hukum. Asuransi ialah sebuah pengaman terhadap suatu kerugian finansial yang dilakukan oleh seoraang penaggung (ekonomi). Asuransi ialah sebuah persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi suatu kerugian finansial (hukum).


5. Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

yang merumuskan bahwa asuransi ialah “Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena krugian,


kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”


6. pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD),

Asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang Tertanggung, dengan menerima suaatu premi, untuk penggantian kepadanya karena sebuah kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.”


Unsur-unsur Asuransi

Ada empat unsur penting dalam asuransi mekanisme perlindungan asuransi, yakni pihak tertanggung, pihak penanggung, perjanjian, dan premi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Teknik Negosiasi Dan Lobi Dalam Komunikasi Bisnis Beserta Contohnya


  1. Pihak tertanggung

    adalah seseorang yang melakukan kesepakatan dengan pihak asuransi dengan tujuan mengharapkan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi pada dirinya. Atas perlindungan tersebut, pihak tertanggung menyatakan dirinya sanggup membayar sejumlah uang tertentu atau dikenal dengan premi.


  2. Pihak penanggung

    adalah pihak yang memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung berupa pembayaran sejumlah uang sebesar nilai yang dipertanggungkan.


  3. Perjanjian/polis

    adalah sejumlah kesepakatan antara pihak penanggung dan pihak tertanggung dengan tujuan memberikan perlindungan.


  4. Premi

    adalah sejumlah dana tertentu yang harus dibayar oleh pihak tertanggung sebagai konsekuensi dari disepakatinya perlindungan atau proteksi oleh pihak penanggung. Besarnya premi tergantung pada jumlah pertanggungan dan risiko atas pertanggungan tersebut.


  5. Klaim

    Ketika mendapat kerugian dari suatu peristiwa, Anda dapat mengecek risiko tersebut telah diasuransikan dan terncantum dalam polis atau tidak. Jika terdapat, ada dapat melakukan pengajuan klaim sebagai bentuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang Anda alami.


Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Insurable interest

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.


  • Utmost good faith

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.


  • Proximate cause

Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.


  • Indemnity

Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).


  • Subrogation

Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.


  • Contribution

Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


Kriteria Risiko yang Dapat Ditanggung Asuransi

Dengan asuransi, Anda dapat merasa tenang dan terjamin karena akan ada pereduksi risiko yang merugikan diri Anda. Namun yang perlu Anda ketahui, tidak semua risiko dapat diasuransikan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh risiko tersebut hingga akhirnya dapat dapat diasuransikan melalui metode pengalihan risiko.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Proses Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Karakteristik, Tipe Dan Contohnya


1. Harus Termasuk Dalam Risiko Murni dan Termasuk Risiko Khusus

Dengan kata lain risiko tersebut muncul secara tidak terduga dan dapat menimpa siapa saja. Contohnya risiko kecelakaan maupun risiko meninggal dunia.


2. Dapat Diukur dengan Uang

Hal Ini berarti pengalihan risiko dinilai dari segi finansial, bukan dari emosional tertanggung. Contohnya pada asuransi jiwa, pihak asuransi hanya dapat memberikan pengalihan berupa uang yang telah dipertangunggkan, tanpa bisa menghidupkan kembali pihak yang meninggal.


3. Bersifat Sama dan Dalam Jumlah Besar

Banyaknya risiko serupa menjadi penilaian pihak asuransi untuk menentukan perkiraan besarnya kerugian yang terjadi. Hal-hal khusus, seperti koleksi perangko, akan sulit diasuransikan karena pihak asuransi sulit menentukan besaran nilai pertanggungan, Itu disebabkan nilainya bergantung dari kesukaan subjektif.


4. Terjadi Secara Kebetulan dan Tidak Disengaja

Pihak asuransi tidak mau bertanggung jawab dalam pengalihan risiko dari kerugian yang mungkin timbul akibat kesengajaan. Sebagai contoh, tidak ada nilai pertanggungan bagi seseorang yang masuk rumah sakit akibat mencoba bunuh diri.


5. Dapat Dibuktikan

Dalam hal ini pihak asuransi menuntut bukti yang sah dari kerugian yang Anda alami sebelum mengeluarkan ganti ruginya. Sebagai contoh, ketika Anda kehilangan mobil yang telah diasuransikan, Anda harus memiliki surat keterangan polisi yang menyatakan kehilangan tersebut sampai akhirnya baru dapat mengajukan klaim kepada pihak asuransi.


6. Mengandung Kerugian Bagi Tertanggung

Bahwa risiko yang Anda asuransikan haruslah menyangkut tentang diri Anda sendiri. Jika risiko tersebutnya nyatanya hanya berdampak pada orang lain, pihak asuransi tidak dapat mengalihkan risikonya. Sebagai contoh, Anda tidak dapat mengasuransikan motor tetangga Anda sebab jika motor itu hilang atau rusak, yang menderita kerugian bukan Anda, melainkan tetangga Anda.


Manfaat Asuransi secara Umum

Berikut adalah manfaat yang didapat dari mendaftar asuransi yang akan Anda dapatkan secara umum atau keseluruhan.


1. Memberikan Ketenangan

Kita tidak pernah mengetahui kemungkinan kejadian yang akan dialami esok hari. Setiap hari kita lewati dengan kemungkinan kejadian yang bisa saja menuntut pengeluaran tak terduga. Bila Anda termasuk orang yang sangat siap terhadap sesuatu, risiko kerugian yang diakibatkan oleh kejadian tak terduga tersebut bisa diminimalisir dengan mudah.


Tetapi bagaimana dengan Anda yang menyadari bahwa Anda bukan tipe orang seperti itu? Kehadiran penyedia layanan jasa asuransi ini bisa memberikan jawaban dan meringankan beban ketika kejadian tak terduga itu datang.


Asuransi memiliki manfaat untuk memberikan proteksi dari risiko ketidakpastian dan dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya diri bagi individu pemegangnya. Penggantian yang akan diberikan dari pihak penyedia layanan jasa asuransi ini setidaknya akan meng-cover sebagian hingga seluruh kewajiban pembayaran Anda atas suatu kejadian.


Asuransi juga dikenal sebagai alternatif pengendalian kerugian atau loss control dengan melakukan survei lapangan serta memberikan rekomendasi kepada pemegang polis untuk melakukan tindakan preventif dan penanggulangan kerugian.


2. Sebagai Investasi dan Tabungan

Dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah pemegang polis di suatu penyedia layanan jasa asuransi, Anda akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada akhir kontrak. Asuransi yang diperuntukkan investasi juga memberikan kelonggaran dan fleksibilitas dalam memilih masa pertanggungan.


Biasanya akan ada tiga pilihan waktu masa pertanggungan nasabah pemegang polis, yakni 5, 7, dan 10 tahun. Selain itu, besarnya premi adalah premi tunggal yang relatif terjangkau dan bisa dibebaskan dari biaya administrasi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 101 Pengertian Bisnis Menurut Para Ahli


3. Membantu Meminimalkan Kerugian

Sesuai dengan jenisnya masing-masing, fungsi dari kepemilikan asuransi secara umum adalah membantu para pemegang polis untuk meminimalkan kerugian dari kejadian tak terduga yang mungkin terjadi seperti biaya kerugian bencana kebakaran, kecelakaan, dan biaya rumah sakit. Minimalisir kerugian untuk kejadian tak terduga ini dapat bisa dilihat dari contoh kasus berikut:


Anda adalah seseorang yang memiliki rumah senilai Rp3 milyar. Selain itu, Anda juga memiliki investasi berupa bangunan yang digunakan sebagai persewaan kamar kos bagi mahasiswa di daerah sekitar kampus. Anda hanya memberikan proteksi lebih kepada rumah Anda sementara tidak bagi bangunan kos yang dimiliki.


Ketika terjadi bencana kebakaran akibat ledakan gas di rumah, Anda bisa mendapatkan cover biaya dari pihak penyedia layanan jasa asuransi. Sementara bila kebakaran itu terjadi di bangunan kos Anda,


Anda akan rugi besar karena kehilangan bangunan serta harus menanggung kerugian barang-barang milik mahasiswa karena kebakaran terjadi akibat ledakan gas yang notabene milik Anda. Dari sini terlihat pentingnya memiliki asuransi sebagai jaminan perlindungan baik itu untuk diri Anda atau pun untuk properti dan investasi Anda.


4. Membantu Mengatur Keuangan

Kewajiban Anda untuk membayar premi secara rutin sebenarnya secara tidak langsung memaksa Anda untuk menyediakan dana cadangan yang digunakan ketika terjadi kejadian tak terduga. Meski begitu, ketika kejadian tak terduga itu benar-benar terjadi dan mengharuskan Anda mengeluarkan kocek yang cukup banyak untuk menanggulangi hal tersebut,


adanya asuransi akan membantu Anda untuk mengurangi pengeluaran tak terduga yang biasanya jauh lebih tinggi dari pengeluaran rutin harian atau bahkan bulanan Anda. Dengan memiliki asuransi, Anda tidak perlu membayarkan biaya penuh atas kerugian yang dialami karena pihak penyedia layanan jasa asuransi ini akan menyediakan ganti rugi.


Manfaat Asuransi Berdasarkan Jenisnya

Kemudian, selain manfaat umum dari sebuah asuransi yang telah disebutkan di atas, setiap jenis asuransi juga memberikan proteksi khusus yang berbeda-beda sesuai fungsinya masing-masing. Beberapa jenis asuransi yang banyak digunakan di Indonesia antara lain adalah:


1. Asuransi Kesehatan

Produk asuransi jenis ini secara khusus memberikan manfaat kepada pemegang polis atas jaminan biaya kesehatan atau perawatan ketika terjadi kecelakaan atau jatuh sakit. Asuransi kesehatan menjamin ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan kesehatan Anda dan keluarga selaku pemegang polis.


Kejadian sakit atau kecelakaan bukanlah kejadian yang direncanakan dan sama sekali tidak ada orang yang ingin hal itu terjadi. Namun kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi dan bagaimana dampaknya kepada kita. Hal inilah yang menjadi perhatian para penyedia layanan jasa asuransi untuk membantu Anda dalam memberikan jaminan kesehatan seperti contohnya biaya rawat inap dan biaya operasi.


2. Asuransi Jiwa

Asuransi ini diperuntukkan bagi orang yang menanggung kerugian finansial tidak terduga yang disebabkan oleh risiko kematian atau risiko hidup terlalu lama. Penggunaan asuransi jiwa akan memberikan manfaat kepada masyarakat pemegang polis untuk mengganti program JPS (Jaring Pengaman Sosial) pemerintah, karena turut membantu menjaga stabilitas masyarakat, dan menjadi salah satu sumber keuangan. Bisnis ini juga memberikan manfaat dengan membuka lowongan pekerjaan.


3. Asuransi Jaminan Hari Tua

Asuransi jenis ini tujuannya memberikan kepastian pendapatan pemegang polis ketika telah menjalani masa pensiun, dan juga kepada keluarganya apabila tertanggung meninggal dunia. Asuransi ini juga membantu penggunanya mewujudkan impian setelah memasuki masa tua, karena dananya bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan di masa mendatang.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Bisnis Beserta 5 Manfaatnya Secara Lengkap


4. Asuransi Pendidikan

Dikenal sebagai alternatif tabungan pendidikan bagi anak yang direncanakan akan menjalani masa sekolah di tingkat SD hingga Perguruan Tinggi. Asuransi pendidikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu proteksi dan investasi.


5. Asuransi Properti

Dapat dikatakan asuransi jenis ini kurang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Asuransi properti merupakan salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan kepada para pemegang polisnya untuk menjaminkan rumah atau bisnis yang menjadi sub-jenis asuransi properti.


Aset penting seperti rumah, kantor, atau gedung sekarang ini dinilai perlu mendapatkan proteksi lebih. Dengan mendaftarkan asuransi untuk aset berharga, maka Anda akan mendapat jaminan dari pihak asuransi bila terjadi musibah yang mengakibatkan rusak atau hilangnya aset berharga tersebut. Ganti rugi yang dialami bila terdaftar menjadi pemegang polis akan ditutup oleh pihak asuransi.


6. Asuransi Perjalanan

Merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada para pemegang polis ketika sedang dalam perjalanan seperti perlindungan biaya medis, kehilangan barang di bagasi, kehilangan dokumen perjalanan, dan lain-lain.


7. Asuransi Kendaraan Bermotor

Salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan dari kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor bagi para pemegang polis. Kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh pihak penyedia jasa asuransi kendaraan bermotor.


Fungsi Premi Asuransi

Fungsi premi asuransi yaitu dapat mengambalikan keadaan pihak tertanggung jika terjadi kebangkrutan sehingga dapat kembali pada keadaan sebelum terjadi kebangkrutan atau jika terjadi kerugian dapat mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi ekonomi sebelum terjadi kerugian.


Biasanya nasabah (pihak tertanggung) dapat menentukan besarnya jumlah premi yang harus dibayar sesuai dengan kemampuannya. Nasabah juga dapat menentukan besarnya jumlah uang pertanggungan sesuai yang dia butuhkan.


Jadi besarnya uang pertanggungan yang dibutuhkan dapat mempengaruhi besarnya biaya asuransi dan juga dapat mempengaruhi manfaat tambahan yang bisa didapatkan. Sehingga semakin besar uang pertanggungan akan memperkecil manfaat tambahan yang bisa didapatkan. Maka disinilah peranan bagi seorang agen asuransi untuk dapat membuat ilustrasi manfaat yang seimbang dari asuransi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 21 Pengertian Seni Tari Menurut Para Ahli Terlengkap


Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penentuan tarif premi asuransi

Terdapat 2 faktor yang dapat mempengaruhi penentuan tarif dari premi, yang diantaranya sebagai berikut:


  1. Faktor Eksternal

Faktor eksternal merupkan faktor yang berasal dari luar, yang diantaranya seperti:

  • Kondisi dari perekonomian.
  • Persaingan dengan perusahaan lain.
  • Dan peraturan undang-undang pemerintah.

  1. Faktor Internal

Sedangkan faktor ini merupakan faktor yang berasal dari dalam, yang diantaranya seperti:

  • Kondisi dari pertanggungan.
  • Jenis barang atau fasilitas yang diasuransikan.
  • Jenis alat pengukur barang yang diasuransikan.
  • Cara dari pengangkutan barang.
  • Dan jangka waktu dari pertanggungan.

Komponen – Komponen Premi Asuransi

Berikut Ini Merupakan Komponen – Komponen Premi Asuransi.


  1. Premi Dasar

Premi dasar yaitu premi yang dicantumkan pada polis asuransi dan biasanya tidak berubah selama data atau luasnya jaminan tidak mengalami perubahan. Tarif dari premi berbanding lurus dengan tingginya suatu resiko, luas resiko, kemungkinan terjadinya kerusakan barang atau semakin tinggi suatu barang mengandung bahaya.


Premi asuransi yang dibebankan kepada pihak tertanggung saat polis dikeluarkan, yang dimana perhitungannya berdasarkan keterangan atau data yang diberikan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung saat waktu penutupan asuransi yang pertama dan luas dari resiko yang dijamin oleh pihak penanggung sesuai yang telah disetujui oleh pihak tertanggung. Premi dasar umumnya terbagi menjadi 3 kelompok, yang diantaranya sebagai berikut:


  • Komponen premi yang membayar kerugian yang mungkin dapat terjadi.
  • Komponen premi yang membiayai operasi atau kegiatan perusahaan.
  • Komponen premi yang sebagai bagian dari keuntungan perusahaan.

  1. Premi Tambahan

Premi tambahan yaitu premi yang ditambahkan pada premi dasar saat terjadi perubahan data atau keterangan pihak tertanggung dan luasnya resiko yang dijaminkan. Untuk penambahan data interest yang diasuransikan maka dikenakan Tambahan Premi.


  1. Reduksi Premi

Reduksi premi yaitu potongan dari besarnya premi yang disebabkan oleh keadaan tertentu, misalnya seperti: pembayaran premi secara sekaligus untuk beberapa tahun atau pembayaran premi melalui lembaga-lembaga keuangan tertentu.


  1. Tarif Kompeni

Tarif kompeni yaitu besaran tarif yang ditetapkan oleh aosiasi perusahaan asuransi yang berfungsi untuk menghindari persaingan yang tidak sehat. Supaya menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara perusahaan asuransi, maka pihak asosiasi perusahaan asuransi menyusun daftar tarif asuransi.


Jenis-Jenis Tarif Pada Asuransi 

Berikut Ini Merupakan Jenis-Jenis Tarif Pada Asuransi.

1. Manual atau Class Rate

Case rate merupakan premi asuransi yang berlaku bagi semua resiko yang berjenis sama atau sejenis.


2. Merit Rating

Merit rating merupakan penentuan dari tarif premi asuransi yang dimana keadaan setiap resiko di pertimbangkan masing-masing. Biasanya selaluDefinition of Insurance digunakan dalam asuransi kebakaran dan barang yang diasuransikan biasanya seperti barang pilihan, barang bukan pilihan dan barang pilihan yang memiliki kemungkinan dapat mengalami kerusakan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :  Definisi Seni Rupa Murni Dan Terapan Beserta Perbedaannya

The post Pengertian Asuransi first appeared on GuruPendidikan.Com.

Bagaimana apakah Pengertian Asuransi sudah cukup untuk mengobati rasa penasaran Anda? Semoga saja demikian adanya. Terima kasih sudah meluangkan waktu mampir ke situs epicologi . blogspot . com serta membaca ulasan diatas hingga selesai. Kedepannya kami akan terus mengupdate artikel pendidikan, materi pelajaran dan informasi menarik lainnya. Untuk itu pantengin terus situs ini, kalau perlu bookmark supaya Anda mudah menemukannya lagi bila suatu saat membutuhkannya.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Posting Komentar untuk "•Pengertian Asuransi ~ Epicologi"