Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

•Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara ~ Epicologi

Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara - Keingintahuan adalah cara manusia berkembang. Kata-kata yang indah ya? hehehe. Tanpa rasa ingin tahu mungkin Anda tidak akan bersusah payah mencari informasi tentang "Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara?". Hal ini terbukti dengan hadirnya Anda di situs Epicologi. Sebuah situs yang memuat berbagai informasi, mulai dari game, aplikasi, tutorial, tips, materi pelajaran dan masih banyak lagi lainnya.

Pada kesempatan yang indah ini kami mencoba mengetengahkan tema yang cukup banyak dicari, yaitu mengenai Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara. Kami sudah merangkum dari beberapa sumber serta dari pengalaman kami dalam penerapannya. Tak lupa kami menggunakan bahasa dan kosakata yang sederhana sehingga akan sangat mudah bagi siapapun yang membacanya. Nah, langsung disimak saja ulasannya dibawah ini.

Penjelasan Lengkap Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Hak semua untuk mendapatkan semua orang yang telah ada sejak lahir dan bahkan sebelum kelahiran. Kamus indonesia di sebelah kanan untuk memiliki rasa hal yang benar, kepemilikan properti, kewenangan, kekuasaan untuk melakukan sesuatu (seperti yang ditentukan oleh undang-undang, peraturan, dll), listrik hingga sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat .

Pengertian-Hak-Dan-Kewajiban-Warga-Negara

Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan, harus (sesuatu yang harus dilaksanakan). Dalam perjalanan sejarah, tema hak adalah usia yang relatif lebih muda dari tema kewajiban, meskipun sebelumnya telah lahir. Tema hak baru “lahir” resmi pada tahun 1948 oleh Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia, sedangkan tema kewajiban (umum) telah lahir melalui ajaran agama di mana manusia harus menyembah Tuhan, dan berbuat baik bagi orang lain.

Setiap warga negara memiliki hak serta kewajiban yang sama di mata hukum, asasi manusia, maupun yang diatur menurut undang-undang dasar 45, pengertian secara umum hak merupakan suatu peran yang bersifat fakultatif yang memiliki arti boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, sedangkan makna kewajiban adalah peran yang bersifat imteratif dalam arti khusus harus dilaksanakan. Lalu bagaimana pengertian hak dan kewajiban menurut para pakar dan ahli serta apa contohnya.

Pengertian Hak Menurut Pendapat Para Ahli

Hak adalah Sesuatu yang mutlak milik pemiliknya dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya hak mengeluarkan pendapat, hak mendapatkan pengajaran, dan lain lain.

Menurut Soerjono Soekanto

Hak dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:

  1. Hak searah atau relatif. Pada umumnya hak ini muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Contohnya hak menagih atau hak melunasi prestasi.
  2. Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari:
  • Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi.
  • Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
  • Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.
  • Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.

Dari pendapat para pakar seperti Soerjono Soekanto bahwa:

  • Hak Mutlak (absolut) adalah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain. Contohnya:
  • Hak asasi manusia.
  • Hak publik. seperti hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak.
  • Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
  • Hak relatif (nisbi) adalah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang kain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan sesuatu. Contohnya:
    • Hak publik relatif, seperti: hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu.
    • Hak keluarga relatif, hak suami istri.
    • Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian, seperti jual beli.

Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Menurut Salmond

Hak memiliki 4 pengertian:

  1. Hak dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban. Contohnya:
  • Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik.
  • Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban berkorelatif.
  • Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission) atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan.
  • Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission.
  • Hak memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada pemiliknya.
  1. Hak Kemerdekaan. Adalah hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
  2. Hak Kekuasaan. Merupakan hak yang diberikan untuk melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
  3. Hak Kekebalan atau imunitas. Yaitu hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.

Menurut Curzon

Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu:

  1. Hak Sempurna. Contoh hak dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh kadaluwarsa.
  2. Hak utama, yaitu hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama.
  3. Hak publik, marupakan hak yang ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
  4. Hak positif, adalah hak menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan.
  5. Hak milik, yaitu hak yang berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;

Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli

Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Menurut Curzon

Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:

  1. Kewajiban Mutlak. tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
  2. Kewajiban Publik. Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
  3. Kewajiban Positif. Kewajiban ini menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
  4. Kewajiban Universal atau Umum. Kawajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
  5. Kewajiban Primer. Kewajiban ini tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

Macam-Macam Hak

Hak Legal dan Hak Moral

Hak hukum berhak oleh hukum dalam satu bentuk. Hak hukum yang lebih berbicara tentang hukum atau sosial. Kasus di titik, memutuskan bahwa veteran mendapatkan manfaat setiap bulan, maka setiap veteran yang telah ditentukan memenuhi syarat berhak menerima manfaat tersebut.

Hak moral didasarkan pada aturan atau prinsip-prinsip etika saja. Soliderisasi atau hak moral atas individu. Kasus di titik, jika majikan memberikan gaji rendah untuk seorang wanita yang bekerja di perusahaan yang sama dengan penampilan saat di perusahaan orang-orang yang bekerja. Dengan demikian, ini melaksanakan hak-hak hukum, tetapi dengan hak moral melnggar perempuan yang bekerja di perusahaan. Dari contoh ini jelas bahwa hak-hak hukum yang tidak sama dengan hak moral.


T.L. Beauchamp, menemukan bahwa memang ada hak hukum dan moral, hak ini disebut hak konvensional. Sebagai contoh, jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya mendapatkan beberapa hak. Secara umum, hak-hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan dan konvensi yang disepakati. Hak konvensional berbeda dari hak moral karena hak-hak ini tergantung pada aturan yang telah disepakati dengan anggota lain. Dan hak ini berbeda dengan hak-hak hukum karena tidak tercantum dalam sistem hukum.


Hak Positif dan Hak Negatif

Hak negatif adalah hak untuk menjadi negatif, jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti bahwa orang lain tidak perlu menghindari saya untuk melakukan atau memiliki hal-hal. Contoh: hak untuk hidup, hak untuk mengekspresikan pendapat.

Benar-benar positif adalah hak untuk menjadi positif, jika saya memiliki hak yang lain melakukan sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Kita harus mempertimbangkan hak-hak negatif karena hak-hak ini dibagi menjadi dua jenis: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk melakukan atau tidak melakukan apa yang orang inginkan.

Sebagai contoh, saya memiliki hak untuk pergi ke mana pun aku suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak aktif bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Sebagai contoh, saya memiliki orang lain yang tepat tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama saya ternoda. Hak pasif bisa disebut keamanaan benar.


Hak Khusus dan Hak Umum

Hak-hak tertentu muncul dalam hubungan khusus antara beberapa orang atau untuk fungsi khusus diadakan satu terhadap yang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 orang lain dengan janji aku akan kembali dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak orang lain.

Hak publik manusia bukan sebagai hubungan atau fungsi tertentu, tetapi hanya karena ia adalah manusia. Hak ini dimiliki oleh semua manusia tanpa kecuali. Indonesia di negara kita disebut “hak asasi manusia”.

Hak Individual dan Hak Sosial

Mengenai hak-hak individu di sini di tempat pertama dimiliki hak-hak individu terhadap Negara. Negara tidak harus menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia Milki. Contoh: agama yang benar, hak untuk mengikuti hati nurani, kebebasan berekspresi, kita perlu mengingat hak-hak individu, termasuk hak-hak negatif dibahas.

Sosial di sini adalah tidak sesuai untuk kepentingan negara, tetapi sebagai anggota masyarakat bersama-sama dengan anggota lain. Ini disebut hak-hak sosial. Contoh: hak untuk bekerja, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan.

Hak Absolut

Setelah kita melihat dan membaca penjelasan tentang hak dan jenis, sekarang ada hak mutlak? Memiliki hak mutlak merupakan hak yang mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dengan tidak terpengaruh oleh situasi dan keadaan. Tapi ternyata tidak ada hak mutlak. Mengapa? Menurut ahli etika, yang paling tepat adalah hak prima facie atau kanan pada pandangan pertama, yang berarti bahwa hak ini berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan hak sangat penting.

Manusia memiliki hak untuk tidak dibunuh, tetapi ini tidak berlaku di semua situasi tanpa alasan yang cukup. Seseorang yang membela dirinya akan menyerang melawan dia memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain untuk melakukannya. Salah satu contoh lainnya adalah warga yang diberi tugas membela tanah air dalam keadaan perang.

Contoh kedua adalah contoh di mana hak untuk hidup adalah penting dan harus dianggap sebagai hak mutlak, namun kalah oleh situasi, alasan yang cukup.


Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.


ASAS KEWARGANEGARAAN

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:

  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.

  2. b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
– Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
– Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).


  • Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain. Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
    (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:

Warga Negara Republik Indonesia adalah:

  1. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.

  2. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.

  3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.

  4. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.

  5. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.

  6. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.

  7. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.

  8. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.

  9. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.

  10. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini. Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:

  • Karena kelahiran;

  • Karena pengangkatan

  • Karena dikabulkan permohonan;

  • Karena pewarganegaraan;

  • Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;

  • Karena turut ayah/ibunya;

  • Karena pernyataan.


Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e. Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu.


Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya. Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945

menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,  Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

  • Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
  • Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.  Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
  • Yuridis dan Sosiologis, dan
  • Formil dan Materiil.

Hak Warga Negara Indonesia :

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).

  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :

  1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
  2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.

  • Contoh Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia :

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atauNKRI dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesiaSetiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Kesimpulan

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita lahir.


Demikian Penjelasan Tentang √ Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli Semoga Bermanfaat Untuk Semua Pembaca GuruPendidikan.Com

The post Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara first appeared on GuruPendidikan.Com.

Bagaimana apakah Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara sudah cukup untuk mengobati rasa penasaran Anda? Semoga saja demikian adanya. Terima kasih sudah meluangkan waktu mampir ke situs epicologi . blogspot . com serta membaca ulasan diatas hingga selesai. Kedepannya kami akan terus mengupdate artikel pendidikan, materi pelajaran dan informasi menarik lainnya. Untuk itu pantengin terus situs ini, kalau perlu bookmark supaya Anda mudah menemukannya lagi bila suatu saat membutuhkannya.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Posting Komentar untuk "•Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara ~ Epicologi"