•Pengertian Deposito – Pembukaan, Bunga, Perpanjangan, Pencairan, Perpindahan,Sertifikat Atau Berjangka ~ Epicologi
Pada kesempatan yang indah ini kami mencoba mengetengahkan tema yang cukup banyak dicari, yaitu mengenai Pengertian Deposito – Pembukaan, Bunga, Perpanjangan, Pencairan, Perpindahan,Sertifikat Atau Berjangka. Kami sudah merangkum dari beberapa sumber serta dari pengalaman kami dalam penerapannya. Tak lupa kami menggunakan bahasa dan kosakata yang sederhana sehingga akan sangat mudah bagi siapapun yang membacanya. Nah, langsung disimak saja ulasannya dibawah ini.
Penjelasan Lengkap Pengertian Deposito – Pembukaan, Bunga, Perpanjangan, Pencairan, Perpindahan,Sertifikat Atau Berjangka
Pengertian Deposito – Pembukaan, Bunga, Perpanjangan, Pencairan, Perpindahan,Sertifikat Atau Berjangka : Deposito merupakan simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertuntu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.Jatuh tempo deposito umumnya terdiri dari 1 bulan,3 bulan,6 bulan,12 bulan,18 bulan dan 24 bulan.
Pengertian Deposito
Deposito merupakan simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertuntu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.Jatuh tempo deposito umumnya terdiri dari 1 bulan,3 bulan,6 bulan,12 bulan,18 bulan dan 24 bulan.
Deposito dapat dikategorikan kewajiban jangka pendek ataupun kewajiban jangka panjang.Deposito disajikan sebagai kewajiban jangka pendek bila sejak tanggal jatuh temponya kurang dari 1 tahun.sedangkan untuk kewajiban jangka panjang tanggal jatuh temponya lebih dari 1 tahun sejak tanggal pelaporannya.
Jika bank membutuhkan dana yang cukup besar,maka semakin lama jangka waktu deposito semakin tinggi tingkat suku bunganya dan sebaliknya tingkat suku bunga akan semakin kecil bila jangka waktu semakin lama pada saat ekonomi sedang normal.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Bisnis : Pengertian, Ruang Lingkup, Asas, Contoh, Dan Fungsinya
Pembukaan Rekening Deposito
Untuk membuka deposito,nasabah dapat menggunakan setoran tunai,dengan cek,bilyet giro,bukti transfer masuk,wesel atau warkat lain yang disepakati oleh bank.Bila warkat itu telah diuangkan maka baru bank akan mencatat dalam rekening deposito.Dalam pencatatan,deposito dicatat sebesar nilai nominal deposito yang tertera dalam perjanjian.
Cara pembukaan Deposito Berjangka Atau Sertifikat
- Telephon
- Telex
- Surat
- Permohonan deposit secara langsung
Contoh:
Pada tanggal 1 mei 2007 Tn. Anwar membuka deposito berjanka di bank Mitra Semarang dengan nominal Rp.100.000.000,bunga 10% per tahun,jangka waktu 6 bulan.Untuk ini Tn. Anwar menyerahkan bilyet giro sebesar Rp.30.000.000 atas namanya sendiri,cek yang ditarik oleh Retno sebesar Rp. 40.000.000,transfer masuk dari bank Mitra Bandung sebesar Rp. 20.000.000 dan sisanya tunai.Pajak bunga 15%.
Bunga Deposito
Perhitungan bunga yang lazim yaitu minimal mengendap satu bulan tapi terkadang beberapa bank memperhitungkan bunga harian untuk deposito.Untuk deposito yang dibuka pada tanggal akhir bulan,maka penambilan bunga/pencairan nominal deposito dilakukan pada tanggal/hari akhir bulan walaupun tanggalnya berbeda.
Contoh:
Pembayaran bunga dan perhitungannya
Bunga 1 bulan = 1/12 x 100.000.000 x 10% = Rp.833.333,3
Pajak 15% x 833.333,3 = (Rp.125.000)
Bunga setelah pajak = Rp.708.333,3
Bunga yang diterima setiap bulan di kredit ke giro Tn. Anwar
Biaya bunga deposito Rp.833.333,3
Hutang pph Rp.125.000
Giro-Tn. Anwar Rp.708.333,3
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 7 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli
Perpanjangan Deposito Berjangka
Untuk memperpanjang deposito yang telah jatuh tempo ada 2 cara yaitu :
-
Perpanjangan otomatis
Dilakukan karena permintaan nasabah yang sudah dibuat atau diperjanjikan pada saat pembukaan deposito.
-
Perpanjangan Biasa
Yaitu terjadi bila ada kesepakatan antara bank dengan deposan dikemudian hari saat jatuh tempo.
Karena ada perpanjangan, maka jurnal jurnal yang harus dicatat yaitu :
- Biaya bunga 833.333,3
Hutang pph 125.000
Giro – Tn Anwar 708.333,3
- Deposito – Tn Anwar (Lama 6 Bulan) 100.000.000
Deposito – Tn Anwar (Baru 3 Bulan) 100.000.000
Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo
Pada prinsipnya deposito hanya boleh dicairkan pada saat atau setelah jatuh tempo namun dalam praktek perbankan, deposan atau nasabah bisa menariknya yang masih out standing.
Penarikan deposito sebelum jatuh tempo dapat mengganggu likuiditas bank, sebab bank harus menyiapkan dana untuk pembayaran yang belum jatuh tempo. Karena itu bank umum (konvensional) mengenakan penalty kepada nasabah bila penarikan dilakukan sebelum jatuh tempo.Penalty dicatat sebagai pendapatan lain-lain bank. Ada beberapa cara mengenakan penalty yaitu :
- Penalty dihitung sebesar persentase tertentu dari bunga sebelum pajak.
- Penalty dihitung sebesar persentase tertentu dari bunga setelah pajak.
- Penalty dihitung sebesar persentase tertentu dari nominal deposito.
Perpindahan Deposito Berjangka Antar Kantor Cabang
Deposito yang telah dibuka di cabang bank tertentu dapat dipindahkan ke cabang bank yang sama di kota lain. Perpindahan deposito berjangka antar kantor cabang menimbulkan hubungan rekening antar kantor.
Disamping itu harus ada alokasi beban bunga yang sudah berjalan. Alokasi beban bunga dapat diperhitungkan secara prorata berdasarkan lamanya pengendapan deposito disuatu cabang.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 101 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli Dunia
Contoh :
Deposito berjangka waktu 6 bulan, nominal Rp 100.000.000 telah dibuka di bank Mitra Niaga Semarang pada tanggal 1 Mei 2007 dengan suku bunga 10% pertahun. Pada tanggal 5 Mei 2007 deposito tersebut dipindahkan ke bank Mitra Niaga cabang Solo. Ketentuan alokasi beban bunga perpindahan deposito di bank Mitra Niaga.
Alokasi beban bunga dan pencatatan pada jurnal perpindahan deposito yaitu kalau kita perhatikan dari bunga, tanggal pembukaan 1 Mei 2007 sampai tanggal perpindahan 5 Mei 2007 atau selama 4 hari masih berada antara satu sampai dengan 7 hari,
sehingga menjadi beban Bank Mitra Niaga Semarang sebesar 25% dari bunga perbulan. Sedangkan untuk Bank Mitra Niaga Solo akan menanggung bunga bulan Mei 2007 sebesar 75% dari total bunga bulan Mei 2007. untuk bulan selanjutnya di cabang solo adalah 100%.
Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito pada prinsipnya sama dengan deposito berjangka yaitu simpanan dana pihak ketiga atau masyarakat dan terikat pada jangka waktu. Perbedaannya adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk (pembawa), sedangkan deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk (nama).
Sebagai deposito yang diterbitkan atas pembawa berarti siapa saja boleh menarik sertifikat deposito selama bisa menunjukkan sertifikat deposito tersebut kepada bank penerbit.
Disamping itu sertifikat deposito dapat diperdagangkan oleh masyarakat setelah mendapat izin dari Bank Indonesia. Perbedaan yang lain dengan deposito berjangka bahwa bunga sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayarkan dimuka.
Akuntansi Sertifikat Deposito dicatat sebesar harga nominal. Selisih antara jumlah tunai yang diterima dengan nilai nominal sertifikat deposito dicatat sebagai bunga dicatat dimuka dan amortisasi setiap akhir periode bunga.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa untuk mencatat transaksi sertifikat deposito harus menentukan nilai tunai dari sertifikat deposito terlebih dahulu.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 101 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
Nilai tunai sertifikat deposito ditentukan dengan rumus :
Nilai Tunai Sertifikat Deposito = P x 360
360 + (i x t)
Keterangan :
P = Nilai Nominal Sertifikat Deposito
i = Tingkat Suku Bunga
t = Jangka Waktu per Hari
Contoh :
Tanggal 1 Mei 2007 Diana membeli sertifikat deposito seri A sebanyak 10 lembar @ Rp 10.000.000 secara tunai pada Bank Mitra Niaga Semarang. Jangka waktu 3 bulan dengan suku bunga 20%, pajak bunga 15%.
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka dapat diketahui jumlah yang harus dibayarkan ke Bank oleh deposan untuk membuka sertifikat deposito tersebut, yaitu.
Rp 100.000.000 – Rp 4.047.619 = Rp 95.952.381
Deposito On Call
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
Deposito Automatic Roll Over
Adalah deposito yang jika sudah jatuh tempo tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum dicairkan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 101 Definisi Hukuman Mati Menurut Para Ahli Didunia
Cara Perhitungan Deposito Berjangka Atau Sertifikat
BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
365
Contoh :
Seorang nasabah membuka Deposito Berjangka 1 bulan dengan jumlah nominal Rp. 4.000.000,- . Tingkat suku bunga yang berlaku untuk jangka waktu penyimpanan tersebut adalah 20 %.
Berdasarkan tingkat suku bunga tersebut maka perhitungan bunga yang akan diterima nasabah adalah sebagai berikut :
BUNGA = Rp. 4.000.000 x 0.2 x 30 hari
365
= Rp. 65.753,42
Berbeda dengan deposito berjangka biasa, bunga sertifikat deposito dibayar di muka dengan cara diskonto.
Pada saat membeli sertifikat deposito bernilai Rp. 5.000.000,- maka tidak perlu membayar Rp. 5.000.000,- tersebut tetapi lebih kecil dari Rp. 5000.000,- setelah dipotong bunga tertentu. Pada saat sertifikat deposito jatuh tempo, bank akan membayar sebesar Rp. 5.000.000,-
Rumus Perhitungan Nilai Uang Harus Dibayar Atas Suatu Sertifikat Deposito Dengan Rumus True Discount.
P = Pokok x 365
Rate x hari + 365
P = Nilai yang harus dibayar.
Pokok = nilai nominal sertifikat deposito.
Rate = suku bunga sertifikat deposito dalam persen per tahun.
Hari = Jumlah hari sebenarnya dari jangka waktu sertifikat.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : stilah Hukum (Advokat) Di Indonesia Secara Lengkap
The post Pengertian Deposito - Pembukaan, Bunga, Perpanjangan, Pencairan, Perpindahan,Sertifikat Atau Berjangka first appeared on GuruPendidikan.Com.
Bagaimana apakah Pengertian Deposito – Pembukaan, Bunga, Perpanjangan, Pencairan, Perpindahan,Sertifikat Atau Berjangka sudah cukup untuk mengobati rasa penasaran Anda? Semoga saja demikian adanya. Terima kasih sudah meluangkan waktu mampir ke situs epicologi . blogspot . com serta membaca ulasan diatas hingga selesai. Kedepannya kami akan terus mengupdate artikel pendidikan, materi pelajaran dan informasi menarik lainnya. Untuk itu pantengin terus situs ini, kalau perlu bookmark supaya Anda mudah menemukannya lagi bila suatu saat membutuhkannya. ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Posting Komentar untuk "•Pengertian Deposito – Pembukaan, Bunga, Perpanjangan, Pencairan, Perpindahan,Sertifikat Atau Berjangka ~ Epicologi"